POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menghentikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.
Sebagai gantinya, Basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos dan ketepatan penyaluran dana bantuan.
Perubahan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan.
Peralihan ke DTSEN ini membawa konsekuensi besar bagi jutaan keluarga penerima bansos di seluruh Indonesia. Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama berpotensi dicoret dari daftar jika dinilai telah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.
Sementara itu, keluarga baru yang sebelumnya belum menerima bansos tetapi memenuhi kriteria kemiskinan berpeluang masuk ke dalam daftar penerima.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem perlindungan sosial berbasis data yang lebih akurat dan transparan.
Menteri Sosial menegaskan bahwa DTSEN dirancang untuk mengatasi berbagai masalah klasik dalam penyaluran bansos, seperti penerima ganda, data fiktif, atau masyarakat miskin yang justru terlewat dari bantuan.
Dengan sistem baru ini, diharapkan bansos benar-benar menjadi penggerak kesejahteraan bagi kelompok paling rentan di Tanah Air.
DTSEN: Solusi Atas Masalah Ketidakakuratan Data
Menteri Sosial menyatakan bahwa peralihan ke DTSEN bertujuan meningkatkan akurasi dan keadilan distribusi bansos.
"DTSEN dirancang untuk mengatasi masalah inclusion error (penerima tidak layak) dan exclusion error (yang layak justru terlewat)," tegasnya. DTSEN menggabungkan berbagai sumber data, termasuk:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
- Tiga Data Kemiskinan (T3K)
- Data PLN dan BPJS Kesehatan
- Sinkronisasi dengan Dukcapil