Ketahui Aturan OJK Tentang Penagihan oleh Debt Collector, Jangan Takut Hadapi Pinjol Nakal

Minggu 20 Apr 2025, 21:45 WIB
Ilustrasi. Debt collector (DC) pinjol. (Sumber: Wikimedia Commons)

Ilustrasi. Debt collector (DC) pinjol. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - OJK sebagai otoritas yang mengawasi industri keuangan, termasuk pinjaman online, telah menetapkan sejumlah aturan ketat untuk memastikan proses penagihan berlangsung secara etis dan tidak merugikan debitur.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penagihan tunggakan pinjol harus mematuhi pedoman yang jelas.

Debt collector, baik dari perusahaan pinjol langsung maupun pihak ketiga, wajib memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang diakui OJK.

Sertifikasi ini menjamin bahwa penagih telah terlatih untuk menjalankan tugas sesuai etika yang ditetapkan.

Baca Juga: Cara Ampuh Amankan Nomor HP dari Teror DC Pinjol yang Mengganggu

Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu tertentu, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai zona waktu debitur.

Penagihan di luar jam ini dianggap melanggar, kecuali ada persetujuan tertulis dari debitur.

Debt collector juga dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, serta tindakan yang merendahkan martabat, seperti menghina atau menyebarkan data pribadi debitur.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak debitur sekaligus menjaga profesionalisme dalam proses penagihan.

Penting untuk dicatat bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan menagih utang secara langsung setelah melewati 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

Jika tunggakan telah melewati batas ini, penyelenggara pinjol dapat menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga yang tersertifikasi atau mengambil jalur hukum melalui kuasa hukum.

Namun, konsekuensi bagi debitur adalah nama mereka dapat dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat memengaruhi riwayat kredit di masa depan.

Baca Juga: Beredar Janji Solusi Bebas dari Teror Pinjol, Cek Faktanya

Ilustrasi. Tips menghadapi intimidasi debt collector (DC) pinjol. (Sumber: Flickr)

Mengenali Praktik Penagihan Pinjol Nakal yang Melanggar Aturan

Pinjol nakal, terutama yang tidak terdaftar di OJK, sering kali menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Beberapa tindakan yang kerap dilaporkan meliputi panggilan telepon berulang yang mengganggu, ancaman penyebaran data pribadi, hingga intimidasi kepada keluarga atau rekan kerja debitur.

Praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pinjol ilegal juga sering kali tidak transparan mengenai biaya pinjaman, menetapkan bunga yang melebihi batas maksimal 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (sesuai aturan OJK per 1 Januari 2024), atau memaksa debitur untuk membayar denda yang tidak wajar.

Tindakan ini memperburuk situasi keuangan debitur dan menciptakan tekanan psikologis yang berat.

Baca Juga: Ingin Pinjam Dana dengan Limit Tinggi? Berikut 5 Tips Agar Pengajuan Pinjol Anda Disetujui

Langkah Menghadapi Debt Collector dari Pinjol Nakal

Menghadapi debt collector yang melanggar aturan membutuhkan ketenangan dan pemahaman tentang hak Anda sebagai debitur.

Langkah pertama adalah memverifikasi identitas debt collector. Pastikan mereka memiliki surat tugas resmi, kartu identitas, dan sertifikasi profesi.

Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, Anda berhak menolak komunikasi lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut.

Kedua, dokumentasikan setiap interaksi dengan debt collector. Simpan pesan teks, rekaman telepon, atau bukti lain yang menunjukkan adanya ancaman, intimidasi, atau pelanggaran lainnya.

Bukti ini akan sangat berguna jika Anda perlu mengajukan pengaduan.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini

Jika debt collector menghubungi pihak lain, seperti keluarga atau rekan kerja, yang bukan kontak darurat, ini juga merupakan pelanggaran karena penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur di alamat domisili yang telah disepakati.

Ketiga, jangan ragu untuk bernegosiasi dengan pihak pinjol jika Anda mengalami kesulitan keuangan.

Jelaskan kondisi Anda secara jujur dan ajukan permohonan restrukturisasi utang, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan bunga.

Pinjol legal biasanya bersedia mencari solusi yang saling menguntungkan, selama debitur menunjukkan itikad baik.

Berita Terkait

News Update