Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Kamu Tahu

Minggu 20 Apr 2025, 21:16 WIB
Ilustrasi membedakan Pinjol legal dengan ilegal. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Ilustrasi membedakan Pinjol legal dengan ilegal. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital yang semakin berkembang, kemudahan mendapatkan pinjaman melalui platform online (pinjol) telah menarik perhatian banyak orang.

Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko besar jika Anda terjebak dengan perusahaan pinjaman online yang ilegal.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol Legal Jadi 6 Persen di 2025, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair

Berikut ini adalah beberapa cara untuk membedakan keduanya:

1. Periksa Izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pinjaman online yang legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

Pinjol yang telah terdaftar di OJK akan memiliki izin yang sah dan dapat memberikan rasa aman kepada peminjam.

Untuk memeriksa apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar, Anda dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan mencari daftar penyelenggara pinjaman online yang telah terdaftar.

Baca Juga: Waspadai Jerat Pinjol Ilegal, Ini 3 Modus Umum yang Sering Digunakan

2. Perhatikan Transparansi Informasi

Perusahaan pinjol legal akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk pinjaman yang mereka tawarkan.

Hal ini mencakup informasi tentang bunga, tenor, denda keterlambatan, dan biaya lainnya yang terkait dengan pinjaman.

Berita Terkait

News Update