POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar pinjol pada dasarnya merupakan pelanggaran perjanjian utang-piutang antara peminjam dan penyedia pinjaman.
Secara hukum, hubungan ini diatur dalam ranah perdata, bukan pidana. Artinya, ketika seseorang tidak mampu membayar cicilan pinjol, kasus ini biasanya tidak langsung masuk ke ranah hukum pidana.
Penyedia pinjol biasanya akan mengambil langkah awal berupa penagihan, baik melalui pengingat langsung, pesan, telepon, atau bahkan kunjungan ke alamat peminjam, selama dilakukan sesuai aturan.
Namun, ada situasi tertentu di mana galbay bisa meningkat menjadi masalah hukum pidana.
Baca Juga: Galbay di Indosaku? Jangan Panik, Ini Solusinya
Misalnya, jika peminjam terbukti dengan sengaja memberikan data palsu saat mengajukan pinjaman, seperti identitas palsu atau informasi keuangan yang tidak benar, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa tindakan penipuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, jika peminjam menggunakan dana pinjaman untuk tindakan melawan hukum, seperti perjudian ilegal, maka hal ini juga dapat memicu konsekuensi pidana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki pedoman ketat terkait penagihan pinjol.
Penyedia pinjol yang terdaftar dan berizin tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara intimidasi atau kekerasan dalam menagih utang.
Jika peminjam merasa mendapatkan perlakuan tidak wajar, seperti ancaman atau penyebaran data pribadi, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada OJK atau kepolisian, karena tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.