Anda Belum Mendapatkan Bansos? Ini Cara Mudah Daftar Sebagai Keluarga Penerima Manfaat di DTSEN 2025

Minggu 20 Apr 2025, 16:00 WIB
Cara mudah daftar sebagai keluarga penerima manfaat 2025 (Sumber: Facebook/Jihan Nabila)

Cara mudah daftar sebagai keluarga penerima manfaat 2025 (Sumber: Facebook/Jihan Nabila)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mengembangkan sistem pendataan masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat perlu terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS atau sekarang DTSEN. Kabar baiknya, kini pendaftaran bisa dilakukan secara online, tanpa perlu antre di kantor desa atau dinas sosial.

DTKS atau DTSEN sendiri merupakan sistem data yang mencatat kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga miskin maupun rentan miskin di Indonesia.

Data ini dimanfaatkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Status 'Ya' di PKH Artinya Apa? Simak Informasinya Seputar Bansos Tersebut

Jika Anda merasa layak namun belum pernah menerima bantuan, besar kemungkinan Anda belum terdaftar di DTKS atau DTSEN. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara dan syarat mendaftar secara online.

Langkah-Langkah Daftar DTKS atau DTSEN Online 2025

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos dan Buat Akun

Instal aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial RI melalui Google Play Store. Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, serta unggah foto KTP dan swafoto.

  1. Masuk dan Ajukan Usulan

Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Tanggapan Kelayakan” atau “Usul”. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri atau orang lain (seperti tetangga atau kerabat) yang memenuhi kriteria.

  1. Lengkapi Informasi Usulan

Isi data calon penerima bansos, seperti nama lengkap, NIK, alamat, dan data keluarga dalam satu KK. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi agar tidak gagal verifikasi.

  1. Unggah Dokumen Pendukung

Lampirkan foto rumah, kondisi tempat tinggal, atau bukti penghasilan jika diminta. Dokumen ini akan membantu menilai kondisi ekonomi calon penerima.

  1. Tunggu Proses Verifikasi dari Dinsos

Setelah pengajuan dikirim, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi langsung di lapangan. Jika data valid dan memenuhi syarat, nama Anda akan masuk dalam DTKS dan berpeluang mendapat bansos.

  1. Pantau Status Pengajuan

Cek perkembangan status melalui aplikasi. Jika pengajuan diterima, nama Anda akan tercantum sebagai penerima aktif yang bisa mengikuti program bantuan pemerintah.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Perlu dipahami bahwa mendaftar ke DTKS atau DTSEN tidak otomatis menjamin Anda akan menerima bantuan. DTKS atau DTSEN hanya menjadi dasar data awal bagi pemerintah dalam melakukan seleksi penerima.

Setelah masuk dalam DTKS atau DTSEN, masih ada proses verifikasi dan validasi oleh instansi terkait untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, sangat penting memastikan data yang diinput benar, lengkap, dan sesuai dokumen resmi seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Kesalahan kecil, seperti nama yang tidak cocok atau NIK yang salah, bisa membuat pengajuan Anda ditolak atau tertunda.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 Cair dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan teknis dalam pendaftaran online karena keterbatasan perangkat atau koneksi internet bisa meminta bantuan kepada aparat kelurahan, perangkat desa, atau pendamping sosial.

Mereka siap membantu proses pengisian data hingga memastikan pengajuan Anda sesuai prosedur.

Kini dengan sistem digital, proses pendaftaran lebih praktis. Cukup lewat smartphone, masyarakat bisa mengajukan data dari rumah.

Pemerintah berharap cara ini membuat pendataan lebih akurat, transparan, dan efisien, sekaligus mencegah penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

Berita Terkait

News Update