BANTEN, POSKOTA.CO.ID – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten menangkap seorang pria berinisial SD, 35 tahun, yang diduga sebagai pelaku politik uang dari tim pemenangan pasangan calon nomor 01, AH dan NN.
Penangkapan dilakukan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Jumat, 18 April 2025.
"Ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, modus pelaku yakni membujuk masyarakat Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang, dengan memberikan uang sebesar Rp25 ribu per orang," ujar Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Endang, SD ditangkap saat membawa uang sebesar Rp450 ribu yang diduga akan dibagikan kepada pemilih di Kampung Pagadungan.
Baca Juga: Gakkumdu Amankan 5 Terduga Penyebar Money Politic PSU Kabupaten Serang
Uang tersebut didapat dari seorang warga bernama Suheli yang tinggal di Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari.
"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli,” ungkap Endang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 18 lembar senilai Rp360 ribu, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar senilai Rp90 ribu, serta satu unit ponsel merek Samsung.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang.