POSKOTA.CO.ID - Meningkatnya jumlah pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia menimbulkan kekhawatiran baru, terutama soal penyalahgunaan data pribadi.
Salah satu ancaman terbesar datang ketika pengguna mengalami gagal bayar (galbay) pinjol ilegal atau keterlambatan dalam melunasi pinjaman.
Dalam situasi seperti ini, banyak dari mereka menjadi sasaran penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dari pinjol ilegal.
Namun, ada langkah awal yang sangat penting dilakukan oleh pengguna jika galbay pinjol ilegal, yaitu mematikan sejumlah fitur akses di HP.
Dengan mengenali risiko dan mengetahui tindakan pencegahan yang tepat, masyarakat bisa lebih siap menghadapi situasi galbay tanpa harus hidup dalam ketakutan.
Baca Juga: Masih Galbay Pinjol hingga Sekarang? Coba Lakukan 2 Catatan Penting Ini!
Apa Itu Galbay Pinjol?
Galbay adalah singkatan dari gagal bayar, yakni kondisi di mana seorang nasabah pinjol tidak mampu atau belum bisa melunasi kewajiban pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Dalam kasus pinjol legal, biasanya terdapat prosedur penagihan yang masih mengikuti aturan dan etika.
Namun pada pinjol ilegal, penagihan dilakukan dengan cara-cara kasar, memaksa, dan bahkan menyebarkan data pribadi ke publik untuk mempermalukan nasabah.
Baca Juga: Jangan Sampai Galbay Pinjol, Begini Tips Mudah dan Efisiennya
Cara Menonaktifkan Izin Aplikasi Pinjol
Salah satu langkah preventif yang sangat direkomendasikan saat galbay atau merasa tidak mampu melunasi pinjaman dalam waktu dekat adalah menonaktifkan semua izin akses aplikasi pinjol di HP.