POSKOTA.CO.ID - Siapa di sini yang masih gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol)? Apabila Anda orangnya, maka ada dua catatan penting yang harus diterapkan sehingga membantu pikiran menjadi lebih tenang.
Mengutip kanal YouTube @jamalofficialVlog pada Kamis, 17 April 2025, tidak ada hukuman pidana seperti penjara untuk seseorang yang galbay pinjol, sebab aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang (UU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Anda akan dipenjara? Tidak mungkin, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di sana di pasal 19 ayat 2 sudah berbunyi dengan jelas banget bahwa tidak ada seorang pun boleh dipidana penjara atas putusan panggilan karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang piutang,” kata Jamal.
Kendati demikian, Jamal mengatakan bahwa risiko terberatnya adalah data nasabah galbay akan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan itu, tentu dapat membuat riwayat kredit seseorang buruk sehingga akan kesulitan dalam meraih pinjaman di pihak lainnya seperti bank karena sudah tidak percaya lagi.
Jadi, tidak membayar utang dapat merusak potensi Anda di masa depan saat ingin mencicil rumah, kendaraan, dan lain-lain. Lantas, langkah apa yang dapat dilakukan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Galbay Pinjol Legal?
Mengutip kanal YouTube Fintech ID., tidak ada cara apa pun yang bisa mengatasi gagal membayar pinjaman selain melunasinya, namun Anda bisa melakukan dua catatan penting yang setidaknya bisa membuat bernapas lega.
“Tidak ada solusi apa pun selain membayar, tidak ada solusi apa pun, jangan sampai kalian kemakan hoaks ada jasa joki, ada jasa hapus data di luar sana, itu penipuan,” kata dia.
Baca Juga: Ngeri! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 17 April 2025, Tembus Rp2 Juta Per Gram
Berikut 2 catatan yang dimaksud terkait apa yang harus dilakukan jika galbay pinjol legal sehingga bisa membuat bernapas lega sementara.