Bansos PKH 2025 Rp1.500.000 Per Tahun Cair ke Pemilik NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terverifikasi Pemerintah, Cek Info Penyalurannya!

Sabtu 19 Apr 2025, 00:35 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda terverifikasi pemerintah mendapat pencairan bansos PKH 2025 Rp1.500.000 per tahun. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda terverifikasi pemerintah mendapat pencairan bansos PKH 2025 Rp1.500.000 per tahun. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 2, Dana Cair via Rekening KKS Himbara dan Kantor Pos

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2025 yang mendapat dana dengan nominal berbeda.

Nominal Bansos PKH 2025

Nominal bansos PKH 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Berikut nominal bansos PKH 2025:

1. Ibu Hamil

Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Dengan demikian, dalam setahun ibu hamil dapat menerima total bantuan senilai Rp3.000.000. Bantuan ini bertujuan untuk membantu ibu hamil dalam memastikan kesehatannya dan kesehatan janin yang dikandung.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Dicairkan untuk KPM, Cek Kategori dan Besaran Dana yang Diterima

2. Anak Balita (0-6 Tahun)

Bagi keluarga yang memiliki anak balita berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak di usia dini yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya.

3. Anak SD/Sederajat

Keluarga dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta kebutuhan lainnya yang mendukung anak dalam proses belajar.

4. Anak SMP/Sederajat

Anak yang sedang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga berhak mendapatkan bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp1.500.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam pembiayaan pendidikan anak selama masa sekolah.

5. Anak SMA/Sederajat

Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Dicairkan untuk KPM Terpilih, Cek Daftar Nama Penerima Pakai NIK KTP di Sini

6. Penyandang Disabilitas Berat

Berita Terkait

News Update