Bansos PKH 2025 Rp1.500.000 Per Tahun Cair ke Pemilik NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terverifikasi Pemerintah, Cek Info Penyalurannya!

Sabtu 19 Apr 2025, 00:35 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda terverifikasi pemerintah mendapat pencairan bansos PKH 2025 Rp1.500.000 per tahun. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda terverifikasi pemerintah mendapat pencairan bansos PKH 2025 Rp1.500.000 per tahun. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah terverifikasi pemerintah terima pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp1.500.000 per tahun.

Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan NIK e-KTP melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos PKH 2025.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Rp2.000.000 Per Tahun Cair ke NIK e-KTP Kepemilikan Nama Anda yang Dipilih Pemerintah, Cek Selengkapnya!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest/BlogoVector)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun Dicairkan Pemerintah Khusus NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terpilih, Cek Informasinya Sekarang!

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update