POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah terverifikasi pemerintah terima pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp1.500.000 per tahun.
Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan NIK e-KTP melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos PKH 2025.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.