POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sedang memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kepemilikan nama Anda untuk menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.000.000 per tahun.
Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan NIK e-KTP melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos PKH 2025.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Dicairkan untuk KPM, Cek Kategori dan Besaran Dana yang Diterima
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Cek Nominal Bansos PKH 2025, Dana Disalurkan Sesuai Kategori Penerima
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.