Waspada Jerat Pinjol Ilegal! Panduan Lengkap Memilih Pinjaman Online yang Legal dan Aman di Bawah Naungan OJK

Jumat 18 Apr 2025, 11:29 WIB
Ilustrasi Pinjol (pinjaman online). (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

Ilustrasi Pinjol (pinjaman online). (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan teknologi finansial (fintech) yang kian pesat, layanan pinjaman online atau yang dikenal dengan istilah pinjol menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak diminati masyarakat.

Proses cepat, tanpa agunan, dan bisa diakses melalui aplikasi membuat pinjol terlihat praktis dan menarik.

Namun, di balik kemudahannya, terdapat bahaya tersembunyi dari praktik-praktik pinjol ilegal yang tidak berizin dan kerap menjerumuskan masyarakat ke dalam jerat utang yang membebani.

Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online? Ikuti Cara Ini untuk Dapat Keringan Saat Galbay Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih pinjaman online.

Per Maret 2025, OJK mencatat masih banyak platform pinjol ilegal yang beroperasi dan menyasar masyarakat dengan berbagai modus.

Berikut adalah panduan lengkap dan edukatif agar masyarakat dapat memilih pinjaman online yang legal, aman, dan terpercaya di bawah pengawasan OJK.

1. Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjol Legal:

  • Terdaftar dan berizin di OJK.
  • Memiliki alamat kantor dan layanan konsumen yang jelas.
  • Bunga dan biaya sesuai ketentuan OJK (maksimal bunga 0,4% per hari).
  • Tidak meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel.
  • Proses penagihan dilakukan dengan sopan sesuai kode etik.

Pinjol Ilegal:

  • Tidak terdaftar di OJK.
  • Menawarkan pinjaman mudah dan cepat tanpa verifikasi.
  • Menarik bunga dan denda yang sangat tinggi tanpa transparansi.
  • Mengakses data pribadi secara berlebihan, termasuk kontak, galeri, hingga lokasi.
  • Melakukan penagihan dengan cara intimidatif, menyebarkan data pribadi, hingga mengancam keluarga.

Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking 2025: Aman atau Jebakan Utang Berbunga Tinggi? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

2. Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Untuk memastikan apakah sebuah platform pinjaman online legal atau tidak, masyarakat bisa melakukan langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Gunakan fitur pencarian daftar fintech lending berizin.
  • Alternatifnya, kirimkan pesan melalui WhatsApp resmi OJK ke 081-157-157-157 dengan format: Cek [nama pinjol]
  • Pastikan pinjol yang Anda gunakan tercantum dalam daftar resmi dan aktif.

3. Waspadai Penawaran Pinjaman yang Terlalu Menggiurkan

Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan, bahkan hanya dengan menunjukkan KTP dan tanpa proses verifikasi.

Meskipun terlihat memudahkan, praktik ini sangat berisiko. Banyak korban yang mengaku hanya meminjam satu kali, namun terus dikejar cicilan yang membengkak hingga puluhan kali lipat akibat bunga yang tidak wajar dan sistem "gali lubang tutup lubang".

Baca Juga: Kenali Penyebab Galbay Pinjol, Ini Cara Mengatasinya!

4. Pahami Struktur Bunga, Biaya, dan Syarat

Pinjol legal di bawah naungan OJK memiliki struktur bunga dan biaya yang transparan dan terukur.

Bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 0,4% per hari, sementara total biaya pinjaman (termasuk bunga, biaya layanan, denda) tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Selalu pastikan Anda mengetahui:

  • Berapa jumlah bunga per hari dan total selama masa pinjaman.
  • Biaya administrasi atau layanan.
  • Denda keterlambatan.
  • Tenggat waktu pembayaran.

5. Periksa Izin Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Selain terdaftar di OJK, penyelenggara pinjol legal juga wajib menjadi anggota dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

AFPI menetapkan kode etik bagi seluruh anggotanya, termasuk larangan melakukan penagihan dengan cara intimidasi dan pelecehan.

Masyarakat bisa mengunjungi situs afpi.or.id untuk melihat daftar anggotanya.

6. Pinjol Legal Memiliki Layanan Pengaduan Resmi

Salah satu tanda pinjol legal adalah tersedianya layanan pelanggan (customer service) yang bisa dihubungi jika ada masalah. Mereka menyediakan informasi melalui website resmi, call center, email, atau media sosial. Anda bisa menanyakan:

  • Status pinjaman
  • Cara pelunasan
  • Mekanisme penagihan
  • Prosedur pengaduan
  • Jika tidak ada kontak resmi, berhati-hatilah—itu bisa jadi pinjol ilegal.

Baca Juga: Deretan Pinjol Legal Berizin OJK dengan Bunga Terendah, Bisa Cepat Dicairkan!

7. Edukasi Diri Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sebelum memutuskan mengambil pinjaman, penting untuk:

  • Menilai tujuan peminjaman: Apakah untuk kebutuhan produktif atau konsumtif?
  • Memastikan kemampuan membayar cicilan tepat waktu.
  • Membaca syarat dan ketentuan secara cermat.
  • Menghindari meminjam dari banyak aplikasi sekaligus untuk menutupi utang lama (debt stacking).
  • OJK dan AFPI juga rutin menyelenggarakan literasi keuangan digital, yang bisa diikuti masyarakat umum secara gratis melalui webinar dan media sosial.

8. Jika Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan panik. Segera lakukan langkah berikut:

  • Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email: [email protected] atau situs resmi.
  • Blokir kontak pinjol ilegal di ponsel Anda.
  • Laporkan ke polisi jika terjadi ancaman atau penyebaran data pribadi.
  • Jangan membayar utang ilegal yang tidak jelas sumber dan perhitungannya.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Informasi Terbaru tentang Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar dan Diblacklist OJK

Bijak Memilih, Aman Meminjam

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang cepat dan efisien jika digunakan dengan bijak dan melalui platform yang legal.

Pastikan Anda selalu mengecek legalitas di OJK, meneliti bunga dan biaya, serta melindungi data pribadi Anda.

Jangan mudah tergiur janji manis pinjol ilegal yang justru akan menyengsarakan di kemudian hari.

Lebih baik mengajukan pinjaman ke lembaga yang jelas dan terpercaya daripada mengambil risiko besar yang bisa menghancurkan kondisi finansial dan mental Anda.

Berita Terkait

News Update