POSKOTA.CO.ID - Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan pencairan dana instan tanpa pemeriksaan BI Checking kembali menjadi perbincangan hangat.
Ini Panjol salah satu channel YouTube yang memperlihatkan cara mendapatkan pinjol dengan limit hingga Rp2,3 juta hanya bermodal KTP dan data tidak valid. Klaim "cair dalam 5 detik" tanpa verifikasi ketat menjadi daya tarik utama, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko besar, pinjol ilegal sering kali memberlakukan bunga tinggi, mencapai 0,8-1,5 persen per hari, serta rentan menyalahgunakan data pribadi peminjam.
Banyak pengaduan menyebutkan, data KTP dan kontak darurat justru dipakai untuk intimidasi oleh debt collector jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Deretan Pinjol Legal Berizin OJK dengan Bunga Terendah, Bisa Cepat Dicairkan!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. "Pinjol legal wajib melakukan pengecekan BI Checking dan tidak akan menawarkan persetujuan instan.
Jika ada yang mengklaim bisa cair tanpa verifikasi, itu adalah tanda illegal," tegas perwakilan OJK. Masyarakat disarankan selalu memastikan legalitas pinjol melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Pinjol Instan Tanpa BI Checking: Benarkah Aman?
Dalam video tersebut, seorang kreator konten mempromosikan pinjol terbaru 2025 yang mengklaim bisa mencairkan dana dalam hitungan detik. Syaratnya minimal hanya foto KTP, nomor HP aktif, dan data pekerjaan fiktif. Yang mengejutkan, pinjol ini tidak melakukan pengecekan BI Checking, sistem yang seharusnya memantau riwayat kredit nasabah.
"Pinjol ini sangat mudah cair, bahkan bisa pakai data palsu. Cair ke DANA atau rekening bank, prosesnya cuma 5 detik!" ujar pengunggah video tersebut.
Baca Juga: Pinjol Legal Tanpa BI Checking dan Terdaftar di OJK Ini Bisa Cair Sekarang, Ini 5 Daftarnya!
Risiko di Balik Kemudahan
Meski terlihat menggiurkan, praktik pinjol tanpa BI Checking berisiko tinggi:
- Bunga Tinggi dan Cicilan Membebani: Bunga pinjol ilegal sering kali mencapai 0,8-1,5 persen per hari, jauh lebih tinggi dari pinjaman bank.
- Data Pribadi Disalahgunakan: Banyak pengaduan tentang data KTP dan kontak darurat dipakai untuk ancaman debt collector.
- Jerat Utang Berlapis: Tanpa BI Checking, nasabah bisa meminjam di banyak pinjol sekaligus hingga terlilit utang.