POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan teknologi finansial (fintech) yang kian pesat, layanan pinjaman online atau yang dikenal dengan istilah pinjol menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak diminati masyarakat.
Proses cepat, tanpa agunan, dan bisa diakses melalui aplikasi membuat pinjol terlihat praktis dan menarik.
Namun, di balik kemudahannya, terdapat bahaya tersembunyi dari praktik-praktik pinjol ilegal yang tidak berizin dan kerap menjerumuskan masyarakat ke dalam jerat utang yang membebani.
Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online? Ikuti Cara Ini untuk Dapat Keringan Saat Galbay Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih pinjaman online.
Per Maret 2025, OJK mencatat masih banyak platform pinjol ilegal yang beroperasi dan menyasar masyarakat dengan berbagai modus.
Berikut adalah panduan lengkap dan edukatif agar masyarakat dapat memilih pinjaman online yang legal, aman, dan terpercaya di bawah pengawasan OJK.
1. Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjol Legal:
- Terdaftar dan berizin di OJK.
- Memiliki alamat kantor dan layanan konsumen yang jelas.
- Bunga dan biaya sesuai ketentuan OJK (maksimal bunga 0,4% per hari).
- Tidak meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel.
- Proses penagihan dilakukan dengan sopan sesuai kode etik.
Pinjol Ilegal:
- Tidak terdaftar di OJK.
- Menawarkan pinjaman mudah dan cepat tanpa verifikasi.
- Menarik bunga dan denda yang sangat tinggi tanpa transparansi.
- Mengakses data pribadi secara berlebihan, termasuk kontak, galeri, hingga lokasi.
- Melakukan penagihan dengan cara intimidatif, menyebarkan data pribadi, hingga mengancam keluarga.
2. Cara Mengecek Legalitas Pinjol
Untuk memastikan apakah sebuah platform pinjaman online legal atau tidak, masyarakat bisa melakukan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Gunakan fitur pencarian daftar fintech lending berizin.
- Alternatifnya, kirimkan pesan melalui WhatsApp resmi OJK ke 081-157-157-157 dengan format: Cek [nama pinjol]
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan tercantum dalam daftar resmi dan aktif.
3. Waspadai Penawaran Pinjaman yang Terlalu Menggiurkan
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan, bahkan hanya dengan menunjukkan KTP dan tanpa proses verifikasi.
Meskipun terlihat memudahkan, praktik ini sangat berisiko. Banyak korban yang mengaku hanya meminjam satu kali, namun terus dikejar cicilan yang membengkak hingga puluhan kali lipat akibat bunga yang tidak wajar dan sistem "gali lubang tutup lubang".