Waspada! Ini 5 Risiko Mengerikan Menggunakan Pinjol Ilegal, Bisa Kena Teror dan Data Dicuri

Jumat 18 Apr 2025, 20:31 WIB
Jangan asal pinjam uang! Ini 5 risiko ngeri kalau kamu pakai pinjol ilegal.(Foto: Pinterest)

Jangan asal pinjam uang! Ini 5 risiko ngeri kalau kamu pakai pinjol ilegal.(Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak orang tergiur karena proses pencairannya yang cepat.

Tapi hati-hati, di balik kemudahan itu tersembunyi banyak risiko yang bisa bikin hidup kamu jadi berantakan.

Dari bunga selangit, denda gila-gilaan, hingga teror dari debt collector, semua bisa kamu alami jika nekat menggunakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal! Panduan Lengkap Memilih Pinjaman Online yang Legal dan Aman di Bawah Naungan OJK

Sebagai pengguna, kamu harus tahu bahwa pinjol ilegal beroperasi di luar hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu artinya, kamu tidak mendapat perlindungan hukum apabila terjadi masalah.

5 Risiko Mengerikan Menggunakan Pinjol Ilegal

Dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan, berikut ini lima risiko besar yang mengintai pengguna pinjol ilegal:

1. Bunga Pinjaman Selangit

Pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan OJK yang membatasi bunga pinjaman maksimal 6% per bulan.

Mereka bisa menetapkan bunga seenaknya, bahkan mencapai 100% per bulan. Jadi meskipun dana cair cepat, kamu harus menanggung bunga yang luar biasa tinggi.

Misalnya, pinjam Rp1 juta, bisa jadi harus mengembalikan Rp2 juta hanya dalam waktu satu bulan!

2. Denda Gila-Gilaan

Jika kamu telat membayar, pinjol ilegal akan mengenakan denda yang sangat besar.

Baca Juga: Hati-Hati Ancaman Debt Collector Pinjol Ilegal! Apakah Debt Collector Bisa Mengajukan Pinjaman dengan Data Anda? Cek Faktanya

Ini seperti jebakan berlapis. Utang awal Rp1 juta bisa melonjak jadi Rp5 juta hanya karena bunga dan denda yang terus menumpuk. Tanpa batasan yang jelas, pengguna jadi semakin terjerat utang.

3. Ancaman dan Teror dari Debt Collector (DC)

Salah satu risiko paling menakutkan dari pinjol ilegal adalah cara penagihannya yang tidak manusiawi.

Banyak korban mengaku ditagih dengan cara kasar, bahkan hingga dipermalukan secara publik.

Ada yang fotonya disebar dengan editan tak pantas ke grup keluarga, hingga posternya ditempel di kantor tempat bekerja. Semua itu dilakukan demi menagih utang yang terus membengkak.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel pengguna, mulai dari kontak, foto, hingga galeri.

Data ini tidak hanya digunakan untuk menagih, tapi juga bisa disalahgunakan dan diperjualbelikan di pasar gelap.

Artinya, kamu bukan cuma kehilangan uang, tapi juga kehilangan privasi.

5. Risiko Lainnya

Baca Juga: Waspada! Pinjol ilegal dengan Iming-iming 'Tidak Perlu Dibayar' Menjerat Korban, Simak Penjelasan Lengkapnya

Hingga tahun 2025 ini, pemerintah masih kesulitan memberantas pinjol ilegal secara menyeluruh.

Artinya, masih banyak risiko tersembunyi yang belum diketahui publik. Menggunakan pinjol ilegal sama saja seperti bermain api. Kamu mungkin tidak tahu kapan dan dari mana masalah besar akan muncul.

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, pastikan hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.

Lebih baik repot sedikit tapi aman, daripada mudah tapi penuh risiko. Jangan sampai hidupmu terganggu hanya karena salah memilih layanan pinjaman online.

Berita Terkait

News Update