Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
Rp750.000 per tahun
Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
Rp1.800.000 per tahun
Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir penerima melalui website PIP Kemendikbud.
Adapun kategori siswa yang berhak menerima bantuan ini merupakan siswa dengan NISN yang masih aktif.
Persyaratan lainnya yaitu NIK dan e-KTP orang tuanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Penyaluran dana bansos PIP dilakukan secara langsung melalui rekening SimPel (SimpananPelajar) milik siswa yang telah ⁰9 terhubung dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, dapat mengecek status Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui link pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan status dana bantuan akan cair.