POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah menjadi buah bibir.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh seorang karyawan honorer perempuan yang mengungkapkan dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pejabat DPRD Jakarta.
Laporan tersebut dilayangkan pada 16 April 2025, dan saat ini sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut laporan tersebut, korban mengaku, telah mengalami pelecehan seksual sejak Februari hingga Maret 2025.
Baca Juga: Ricuh Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU TNI di Malang, Gedung DPRD Dirusak Massa
Dalam pengakuannya, korban menyebutkan, tindakan pelecehan seksual yang dialaminya sangat mengganggu dan menambah rasa tidak aman di tempat kerja.
"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekkan kelamin ke tubuh korban, dan meraba payudara korban," tulis lembar laporan kepolisian itu.
Di dalam surat laporan yang diterima, identitas terlapor disensor dan hanya terlihat inisial N, dengan nama belakang yang diakhiri dengan "adi".
Hingga saat ini, identitas lengkap terlapor belum terungkap secara jelas, sehingga polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan penyelidikan untuk menggali keterangan lebih dalam terkait dugaan pelecehan seksual ini dan memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan.
Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Diduga Jadi Pelaku Kekerasan, Korban Sebar Bukti di Media Sosial