POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penurunan bunga untuk pinjaman online (pinjol) mulai tahun 2025. Bunga pinjaman untuk keperluan produktif bakal turun jadi hanya 0,1% per hari atau sekitar 3% per bulan.
Sementara itu, bunga untuk keperluan konsumtif akan dikenakan sebesar 0,2% per hari atau sekitar 6% per bulan.
Kebijakan ini diyakini akan sangat membantu masyarakat kecil mendapatkan akses pembiayaan yang lebih sehat dan terjangkau.
Tak hanya soal bunga, OJK juga meluncurkan lima aturan baru soal pinjol legal untuk menekan maraknya pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mendapatkan Limit Pinjaman Tinggi di Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tahun 2025
Apa saja? simak penjelasan lengkap dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan.
5 Aturan Baru Pinjol 2025
1. Bunga Pinjaman Kian Rendah
OJK terus menurunkan bunga pinjol sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, bunga pinjol konsumtif masih di angka 0,4% per hari.
Lalu turun jadi 0,3% di 2024, dan pada 2025 ditetapkan menjadi 0,2%. Bahkan, rencananya bunga pinjaman konsumtif ini akan kembali diturunkan jadi 0,1% per hari (3% per bulan) di tahun 2026.
Khusus pinjaman produktif, bunga tahun 2025 lebih rendah lagi, yakni 0,067% per hari atau sekitar 2% per bulan.
Angka ini setara dengan bunga kartu kredit dan jauh lebih ramah di kantong.
2. Denda Keterlambatan Dibatasi
OJK juga mengatur denda dan biaya admin maksimal keterlambatan. Denda dikenakan sebesar bunga harian pinjaman, yaitu 0,2% per hari.
Artinya, jika terlambat bayar, pengguna harus menanggung 0,2% bunga pinjaman ditambah 0,2% denda, total 0,4% per hari.
Namun yang menarik, total denda, bunga, dan admin tidak boleh melebihi pokok pinjaman.
Jadi, jika kamu meminjam Rp1 juta, total maksimal yang harus dibayar (meski terlambat) adalah Rp2 juta.
Ini jelas lebih manusiawi dibanding pinjol ilegal yang bisa membuat utang terus membengkak tak karuan.
3. Hanya Boleh Pinjam di Maksimal 3 Aplikasi
Mulai 2025, pengguna hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga aplikasi pinjol legal.
Tujuannya untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang sering menjebak pengguna. OJK juga mengatur batas usia peminjam minimal 18 tahun dan wajib memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
Ini supaya pinjaman hanya diberikan kepada yang memang mampu membayar cicilan.
4. Penagihan Debt Collector Lebih Manusiawi
Penagihan utang oleh debt collector kini diawasi ketat. Mereka hanya boleh menagih antara pukul 08.00 hingga 20.00, wajib menunjukkan identitas resmi, serta dilarang melakukan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah.
Jika kamu merasa diperlakukan tidak adil, kamu bisa langsung laporkan ke OJK lewat WhatsApp di 081157157157.
5. Pinjol Wajib Gandeng Perusahaan Asuransi
Setiap platform pinjol kini wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi gagal bayar, asuransi akan menalangi sementara cicilan ke pihak pinjol, sehingga pengguna tidak langsung ditekan oleh debt collector.
Meskipun utang tetap harus dibayar, sistem ini memberikan waktu lebih longgar bagi peminjam.
Tips Memilih Aplikasi Pinjol Legal
Kalau kamu ingin menggunakan pinjol untuk kebutuhan darurat atau modal usaha, OJK menyarankan memilih aplikasi legal yang terdaftar resmi. Beberapa yang bisa dijadikan pilihan antara lain:
- Kredivo: Limit awal Rp2,1 juta, bisa naik sampai puluhan juta jika histori baik.
- Indodana: Limit bisa mencapai Rp7 juta untuk dana tunai dan cicilan.
- Amartha, UangMe, atau EasyCash: Cocok sebagai aplikasi rawatan jangka panjang.
Disclaimer: Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan kamu membandingkan bunga, denda, dan tenor dari beberapa aplikasi agar mendapat penawaran terbaik. Ingat, pinjol adalah alat bantu, bukan tempat untuk menumpuk utang.