Artinya, jika terlambat bayar, pengguna harus menanggung 0,2% bunga pinjaman ditambah 0,2% denda, total 0,4% per hari.
Namun yang menarik, total denda, bunga, dan admin tidak boleh melebihi pokok pinjaman.
Jadi, jika kamu meminjam Rp1 juta, total maksimal yang harus dibayar (meski terlambat) adalah Rp2 juta.
Ini jelas lebih manusiawi dibanding pinjol ilegal yang bisa membuat utang terus membengkak tak karuan.
3. Hanya Boleh Pinjam di Maksimal 3 Aplikasi
Mulai 2025, pengguna hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga aplikasi pinjol legal.
Tujuannya untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang sering menjebak pengguna. OJK juga mengatur batas usia peminjam minimal 18 tahun dan wajib memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
Ini supaya pinjaman hanya diberikan kepada yang memang mampu membayar cicilan.
4. Penagihan Debt Collector Lebih Manusiawi
Penagihan utang oleh debt collector kini diawasi ketat. Mereka hanya boleh menagih antara pukul 08.00 hingga 20.00, wajib menunjukkan identitas resmi, serta dilarang melakukan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah.
Jika kamu merasa diperlakukan tidak adil, kamu bisa langsung laporkan ke OJK lewat WhatsApp di 081157157157.
5. Pinjol Wajib Gandeng Perusahaan Asuransi
Setiap platform pinjol kini wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi gagal bayar, asuransi akan menalangi sementara cicilan ke pihak pinjol, sehingga pengguna tidak langsung ditekan oleh debt collector.
Meskipun utang tetap harus dibayar, sistem ini memberikan waktu lebih longgar bagi peminjam.