Mau Pinjam Uang? Cek Dulu 20 Pinjol Ini dengan Risiko Galbay Tertinggi di 2025 Versi OJK

Jumat 18 Apr 2025, 17:26 WIB
Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat gagal bayar (galbay) tertinggi tahun 2025 versi OJK. (Pexels)

Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat gagal bayar (galbay) tertinggi tahun 2025 versi OJK. (Pexels)

Performa KreditPro anjlok drastis sejak awal 2025. Meskipun sempat naik daun pada tahun-tahun sebelumnya, kini platform ini kerap disebut dalam laporan keluhan masyarakat.

Banyak pengguna mengalami kendala dalam membayar cicilan, yang diperparah dengan bunga dan denda yang terus berjalan.

3. DanaRupiah (Dunroom) – TKB90: 97,08 Persen

Meskipun mendekati ambang ideal, DanaRupiah tetap masuk dalam daftar pengawasan karena terus mengalami penurunan dalam performa pembayaran.

Banyak pengguna mengeluhkan tenor pendek dan sistem bunga yang membebani, menyebabkan banyak peminjam galbay.

4. KTA Kilat (sekarang: Pendanaan.com) – TKB90: 96,7 Persen

Setelah berganti nama menjadi Pendanaan.com, aplikasi ini tetap tidak menunjukkan perbaikan signifikan dalam hal pengembalian pinjaman.

Banyak pengguna yang mengira bahwa perubahan nama berarti perubahan layanan, namun kenyataannya angka TKB90 masih menunjukkan performa yang lemah.

5. Koin P2P – TKB90: 80,35 Persen

Koin P2P mengalami penurunan drastis dalam hal kepercayaan pengguna. Dari sebelumnya dikenal stabil, kini angka TKB90 turun tajam.

Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam proses seleksi peminjam dan penyaluran dana.

Baca Juga: Catat! Cara Hapus Data di Pinjol Ilegal, Aman dan Ampuh

6. Rupiah Cepat – TKB90: 97,02 Persen

Platform ini sering disebut dalam berbagai forum konsumen karena tingginya bunga dan proses penagihan yang kurang etis.

Banyak pengguna yang tidak mampu membayar tepat waktu, bahkan ada yang mengaku terpaksa gali lubang tutup lubang dengan pinjol lain.

7. Terate (OVO Financial) – TKB90: 97,92 Persen

Meskipun terafiliasi dengan OVO, salah satu platform digital besar di Indonesia, Terate tetap masuk radar OJK.

Berita Terkait

News Update