POSKOTA.CO.ID - Langkah Paula Verhoeven yang melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) menuai respons dari pihak Baim Wong.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menilai bahwa tindakan tersebut keliru secara prosedural.
Baca Juga: Siapa Tiga Hakim yang Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial? Cek Daftarnya di Sini
Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran isi putusan atau fakta hukum yang ditetapkan dalam sidang pengadilan agama.
“Saya rasa laporan itu tidak tepat sasaran. KY tidak berada dalam posisi untuk mengoreksi putusan hakim berdasarkan fakta hukum yang telah diperiksa di persidangan,” ujarnya dikutip Poskota pada Jumat, 18 April 2025.
Meskipun demikian, Fahmi menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Paula memilih menggunakan jalur hukum lain untuk menyampaikan keberatannya terhadap keputusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
“Itu hak setiap orang untuk menyampaikan keluhan atau keberatan, asalkan masih berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa keputusan majelis hakim telah didasarkan pada fakta yang sah secara hukum.
Baca Juga: Putusan Pengadilan: Paula Verhoeven Hanya Terima Nafkah Mut’ah Rp1 Miliar dari Baim Wong
Ia menyebut ada 86 dokumen tertulis yang diajukan sebagai bukti, serta keterangan dari saksi dan ahli selama proses persidangan.
“Majelis hakim memutus berdasarkan fakta yang jelas, bukan karena keinginan pribadi. Semua keputusan memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat,” jelasnya.