POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven melalui sidang putusan cerai secara e-court pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan satu tuntutan dan yang dikabulkan ialah pemberian nafkah mutah sebesar Rp1 miliar.
“Termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mut’ah,” kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana.
Baca Juga: Tangis Pecah Paula Verhoeven Dituduh Selingkuh: Fitnah Terlalu Jauh, Saya Punya Dua Anak
Kemudian PA juga memberikan perintah agar pemohon memberikan nafka tersebut kepada termohon,
“Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu memberikan mut’ah berupa uang Rp1 miliar,” kata Suryana.
Sebagai informasi, nafkah mut’ah merupakan salah satu tuntutan dari Paula saat mengajukan gugatan balik. Dalam tuntutannya, ia mengajukan nafkah mut’ah sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga: Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim, Paula Verhoeven Khawatir Berimbas pada Mental Anak-anaknya
Tidak Dapat Nafkah Madhiyah dan Iddah
Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyebutkan bahwa Paula tidak menerima afkah madhiyah (nafkah masa lampau) maupun nafkah iddah (nafkah masa tunggu) karena dianggap melakukan perselingkuhan dan dinilai sebagai istri yang nusyuz atau dianggap durhaka menurut agama Islam.
Sebelumnya, Paula menuntut nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta dan nafkah selama iddah sebesar Rp600 juta.
Meski begitu secara tegas, Paula membantah tuduhan selingkuh selama pernikahan serta tidak menerima dianggap nusyuz.