Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, tentu KPM juga wajib mengetahui penggunaan dana BPNT 2025 yang diberikan oleh pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai

BPNT merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah kepada KPM yang terdaftar di DTSEN.
Penyaluran BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan begitu KPM bisa memanfaatkan BPNT untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako dengan cara membelinya melalui warung atau agen terdekat.
Penyaluran BPNT pada tahun 2025 ini diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.
Artinya dana bansos Rp2.400.000 akan diberikan oleh pemerintah kepada KPM dibagi menjadi empat tahapan.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terdata Menerima Bansos BPNT 2025, Cek Statusnya Lewat Situs Resmi via Online
Setiap tahapnya, KPM mendapat dana bansos Rp600.000 dari BPNT untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Jadwal Tahapan Pencairan BPNT 2025
Berikut jadwal tahapan pencairan BPNT 2025:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.
Kini penyaluran BPNT baru memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.