POSKOTA.CO.ID - pemerintah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu untuk disalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 Rp2.400.000 per tahun.
Saat ini pemerintah terus mengupayakan pencairan BPNT 2025 kepada NIK e-KTP yang terpilih di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saldo Rp2.400.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT selama tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri atau Pos Indonesia.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan untuk bisa menerima dana BPNT 2025 melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia.
Baca Juga: Data Penerima Bansos BPNT 2025 Resmi Berubah, Pencairan Tahap 2 Muncul Nama-Nama Baru
Syarat Penerima BPNT 2025
Berikut syarat penerima BPNT 2025:
1. WNI
Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima BPNT.
2. Bukti Identitas Diri
Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
3. Terdaftar di DTSEN
Nama penerima harus terdaftar dalam DTSEN yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.
4. Dokumen Pendukung
Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.