BPNT 2025 Rp2.400.000 Per Tahun Disalurkan Pemerintah kepada NIK e-KTP Milik Kamu yang Terpilih, Cek Sekarang Informasi Pencairannya!

Jumat 18 Apr 2025, 12:45 WIB
Pemerintah menyalurkan BPNT 2025 Rp2.400.000 kepada NIK e-KTP milik kamu yang terpilih. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Pemerintah menyalurkan BPNT 2025 Rp2.400.000 kepada NIK e-KTP milik kamu yang terpilih. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - pemerintah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu untuk disalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 Rp2.400.000 per tahun.

Saat ini pemerintah terus mengupayakan pencairan BPNT 2025 kepada NIK e-KTP yang terpilih di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saldo Rp2.400.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT selama tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri atau Pos Indonesia.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan untuk bisa menerima dana BPNT 2025 melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia.

Baca Juga: Data Penerima Bansos BPNT 2025 Resmi Berubah, Pencairan Tahap 2 Muncul Nama-Nama Baru

Syarat Penerima BPNT 2025

Berikut syarat penerima BPNT 2025:

1. WNI

Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima BPNT.

2. Bukti Identitas Diri

Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.

3. Terdaftar di DTSEN

Nama penerima harus terdaftar dalam DTSEN yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: SELAMAT! BPNT 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah kepada NIK e-KTP Anda yang Berhasil Tercatat di DTSEN, Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Per Tahun Bisa Digunakan!

4. Dokumen Pendukung

Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.

5. Mematuhi Aturan Program

Berita Terkait

News Update