POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online atau yang lebih akrab disebut pinjol makin marak digunakan masyarakat Indonesia.
Di satu sisi, pinjol memang menawarkan solusi keuangan cepat saat kondisi mendesak. Cukup modal KTP, proses online, dan dalam hitungan menit, uang langsung cair ke rekening.
Namun, di sisi lain, realita di balik kemudahan itu menyimpan banyak jebakan yang bisa membuat seseorang terlilit utang, depresi, bahkan kehilangan harga diri.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak orang yang tidak tahu perbedaan antara pinjol legal dan illegal.
Bahkan, tidak sadar bahwa sekarang muncul jenis baru yang tak kalah berbahaya, pinjol semi legal.
Masalah gagal bayar (galbay) pinjol jadi makin sering terjadi karena banyak orang asal ambil pinjaman tanpa membaca syarat, atau terjebak dalam bunga dan denda yang tidak masuk akal.
Itulah kenapa penting banget untuk memahami perbedaan antara pinjol legal, ilegal, dan semi legal.
Baca Juga: Pikir Dua Kali Sebelum Pinjam Uang! 4 Aplikasi Pinjol Legal Ini Berbahaya Jika Galbay
Apa Itu Pinjol Legal?
Pinjol legal adalah layanan pinjaman online yang sudah terdaftar secara resmi dan mendapat izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini berarti, seluruh aktivitas, dari proses peminjaman, bunga, hingga penagihan wajib mengikuti aturan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ciri-ciri Pinjol Legal
- Terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
- Nama dan informasi perusahaan dapat ditemukan di situs resmi OJK.
- Bunga dan denda jelas sejak awal.
- Penagihan dilakukan secara sopan dan profesional.
- Tidak menyebarkan data pribadi peminjam secara sembarangan.
Kenapa penting memilih pinjol legal? Karena meskipun tetap punya bunga dan denda, semua itu sudah diatur agar tidak merugikan masyarakat.