Pikir Dua Kali Sebelum Pinjam Uang! 4 Aplikasi Pinjol Legal Ini Berbahaya Jika Galbay

Minggu 16 Mar 2025, 01:03 WIB
Aplikasi pinjol yang perlu diwaspadai jika mengalami galbay. (Sumber: Pinterest/News)

Aplikasi pinjol yang perlu diwaspadai jika mengalami galbay. (Sumber: Pinterest/News)

POSKOTA.CO.ID - Di balik kemudahan pinjaman online (pinjol) legal, terdapat risiko besar jika tidak mampu membayar tepat waktu alias gagal bayar (galbay).

Beberapa aplikasi pinjol legal memiliki sistem penagihan yang ketat, termasuk Debt Collector (DC) yang aktif menagih hingga ke rumah nasabah.

Bagi sebagian orang, keberadaan DC pinjol ini bisa menjadi ancaman yang serius karena proses penagihan tidak hanya dilakukan melalui telepon atau pesan singkat, tetapi juga kunjungan langsung ke alamat peminjam.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pinjol legal mana saja yang terkenal dengan penagihannya yang ketat dan sering mendatangi nasabah gagal bayar.

Dengan mengetahui pinjol legal tersebut, diharapkan calon debitur dapat lebih bijak sebelum pinjam uang di aplikasi pinjaman online.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Jerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya di Sini!

Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Berbahaya

Dikutip dari kanal YouTube Fintect Id, berikut adalah empat aplikasi pinjol yang perlu diwaspadai jika mengalami galbay.

1. AkuLaku

AkuLaku adalah salah satu aplikasi pinjol yang paling dikenal di Indonesia. Banyak pengguna yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan dan akhirnya mendapatkan tekanan dari pihak penagih atau Debt Collector (DC).

DC dari AkuLaku terkenal memiliki jaringan luas yang tersebar hampir di seluruh kota di Indonesia, sehingga kemungkinan besar nasabah yang gagal bayar akan didatangi langsung ke rumahnya.

Beberapa pengguna melaporkan bahwa proses penagihan di AkuLaku bisa berlangsung cukup lama, tergantung dari lokasi dan kebijakan internal perusahaan.

Umumnya, mereka akan mulai melakukan penagihan lapangan setelah 1-3 bulan gagal bayar. Oleh karena itu, jika menggunakan AkuLaku, pastikan untuk selalu membayar tepat waktu agar terhindar dari permasalahan ini.

2. Kredivo

Berita Terkait
News Update