Terekam Kamera ETLE? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Online Lewat HP

Kamis 17 Apr 2025, 12:00 WIB
Cara cek status pelanggaran tilang elektronik (ETLE) melalui laman resmi milik Polda Metro Jaya. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Cara cek status pelanggaran tilang elektronik (ETLE) melalui laman resmi milik Polda Metro Jaya. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), masyarakat kini bisa lebih mudah mengecek secara online di HP.

ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi, di mana pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan terekam oleh kamera CCTV di titik-titik strategis jalanan.

Pelanggaran yang terekam ini bisa berupa menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, berkendara melebihi batas kecepatan, dan sebagainya.

Daripada panik saat menerima surat tilang atau penasaran apakah kendaraan Anda pernah terekam kamera ETLE, ada cara mudah untuk mengeceknya langsung lewat HP, tanpa harus datang ke kantor polisi.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, selama Anda memiliki akses internet.

Baca Juga: Saldo Dana PIP 2025 Masih Nol? Ini Penyebab dan Cara yang Harus Dilakukan Siswa

Cara Cek Tilang Elektronik di HP

Berikut ini adalah panduan lengkap dan mudah untuk mengecek status pelanggaran tilang elektronik (ETLE) melalui laman resmi milik Polda Metro Jaya:

1. Buka Laman Resmi ETLE PMJ

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka browser di ponsel Anda, lalu kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui alamat https://etle-pmj.info.

Situs ini merupakan portal utama yang digunakan untuk pengecekan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

2. Pilih Menu "Cek Data"

Setelah masuk ke laman utama, cari dan klik menu bertuliskan “Cek Data”. Menu ini biasanya terletak di bagian tengah halaman, dan menjadi pintu masuk utama untuk mengecek status kendaraan Anda.

3. Masukkan Informasi Kendaraan Secara Lengkap

Anda akan diminta mengisi sejumlah data kendaraan secara lengkap dan akurat. Data yang perlu Anda masukkan meliputi nomor polisi (plat kendaraan), rangka kendaraan, dan mesin kendaraan

Pastikan semua informasi diisi dengan benar sesuai data yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Kesalahan dalam pengisian data bisa menyebabkan sistem tidak menemukan informasi yang relevan.

4. Klik Tombol "Cek Data"

Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cek Data” untuk melanjutkan proses pengecekan.

5. Tunggu Hasil Verifikasi dari Sistem

Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya. Jika kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul notifikasi “No Data Available”.

Ini artinya kendaraan Anda bersih dari catatan pelanggaran yang terekam ETLE. Namun, jika ada pelanggaran yang terekam, sistem akan menampilkan informasi secara lengkap.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan instruksi untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui Virtual Account Bank BRI, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor polisi atau pengadilan.

Baca Juga: 1.500 Surat Tilang ETLE Dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya, 800 STNK Diblokir

Cara Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE

Adapun cara lengkap yang dapat Anda ikuti untuk mengajukan sanggahan terhadap tilang ETLE secara online

1. Buka Website Resmi ETLE atau E-Tilang

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi ETLE atau e-tilang Polri. Anda bisa langsung menuju ke link berikut: https://etle.polri.go.id.

2. Pilih Menu “Konfirmasi Pelanggaran”

Setelah Anda mengakses laman ETLE, cari dan pilih menu yang bertuliskan “Konfirmasi Pelanggaran”.

Menu ini akan membawa Anda ke halaman untuk mengonfirmasi apakah benar pelanggaran tersebut terjadi pada kendaraan yang Anda miliki atau tidak.

3. Lakukan Konfirmasi Kendaraan dan Pengemudi

Di sini, Anda diminta untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait kendaraan dan pengemudi yang tercatat dalam pelanggaran.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan atau pelanggaran. Jika Anda tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang telah ditentukan, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.

4. Pilih Opsi “Sanggahan ETLE” atau “E-Tilang”

Jika Anda merasa pelanggaran tersebut salah sasaran atau ada alasan lain untuk tidak mengakui kesalahan tersebut, pilih opsi “Sanggahan ETLE” atau “E-Tilang”.

Di bagian ini, Anda akan diberikan beberapa pilihan untuk mengajukan sanggahan dengan berbagai alasan.

5. Sertakan Identitas dan Bukti Pendukung

Setelah memilih opsi sanggahan, Anda akan diminta untuk mengunggah identitas diri (seperti KTP atau SIM) serta bukti pendukung yang relevan.

Beberapa bukti yang dapat mendukung sanggahan Anda antara lain surat tugas (jika Anda sedang bertugas sebagai anggota atau dalam kapasitas tertentu saat kejadian)

Dokumentasi GPS yang menunjukkan rute atau posisi Anda pada saat kejadian dan video yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda tidak berada di lokasi pelanggaran.

Bukti-bukti ini sangat penting karena dapat memperkuat alasan Anda dan membantu proses verifikasi di tingkat berikutnya.

6. Kunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya

Setelah mengajukan sanggahan secara online, Anda perlu mengunjungi loket layanan ETLE yang ada di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

Di sini, Anda harus membawa surat tilang ETLE yang Anda terima, dokumen pendukung yang telah diunggah sebelumnya dan fisik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran untuk diverifikasi oleh petugas

Verifikasi fisik kendaraan ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang terlibat adalah benar-benar milik Anda, serta untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis dalam pencatatan pelanggaran tersebut.

7. Proses Verifikasi oleh Petugas

Setelah semua dokumen dan kendaraan Anda diperiksa, petugas akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut.

Jika petugas menemukan bukti yang kuat dan relevan yang mendukung klaim Anda bahwa tilang tersebut memang salah sasaran atau ada kesalahan dalam proses pelanggaran, maka sanggahan Anda akan diterima.

Apabila sanggahan terbukti sah, surat tilang tersebut akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam proses verifikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengecek dan mengajukan sanggahan terhadap tilang ETLE secara online dengan lebih mudah dan cepat.

Berita Terkait

News Update