Pastikan semua informasi diisi dengan benar sesuai data yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Kesalahan dalam pengisian data bisa menyebabkan sistem tidak menemukan informasi yang relevan.
4. Klik Tombol "Cek Data"
Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cek Data” untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Tunggu Hasil Verifikasi dari Sistem
Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya. Jika kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul notifikasi “No Data Available”.
Ini artinya kendaraan Anda bersih dari catatan pelanggaran yang terekam ETLE. Namun, jika ada pelanggaran yang terekam, sistem akan menampilkan informasi secara lengkap.
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan instruksi untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui Virtual Account Bank BRI, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor polisi atau pengadilan.
Baca Juga: 1.500 Surat Tilang ETLE Dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya, 800 STNK Diblokir
Cara Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE
Adapun cara lengkap yang dapat Anda ikuti untuk mengajukan sanggahan terhadap tilang ETLE secara online
1. Buka Website Resmi ETLE atau E-Tilang
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi ETLE atau e-tilang Polri. Anda bisa langsung menuju ke link berikut: https://etle.polri.go.id.
2. Pilih Menu “Konfirmasi Pelanggaran”
Setelah Anda mengakses laman ETLE, cari dan pilih menu yang bertuliskan “Konfirmasi Pelanggaran”.
Menu ini akan membawa Anda ke halaman untuk mengonfirmasi apakah benar pelanggaran tersebut terjadi pada kendaraan yang Anda miliki atau tidak.