GARUT, POSKOTA.CO.ID – Polres Garut terus mendalami dugaan perilaku fetish yang melibatkan seorang dokter kandungan, Muhammad Syafril Firdaus, yang kini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Syafril terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan tindakan cabul terhadap seorang ibu hamil yang tengah menjalani USG.
Kapolres Garut, AKBP Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa penyidik akan segera melakukan tes psikologi terhadap Syafril untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kondisi mental dan apakah ada motif lain yang mendorong tindakan keji tersebut.
“Pemeriksaan psikologi akan dilaksanakan hari ini untuk memastikan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau ada faktor lain yang mempengaruhinya,” kata Fajar dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 17 April 2025.
Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual setelah dua korban melaporkan tindakan bejatnya. Meski begitu, korban dalam video yang viral di media sosial bukanlah bagian dari dua pelapor resmi. Korban dalam video tersebut, menurut Kapolres, masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan resmi karena pertimbangan psikologis dan keluarga.
“Mereka sedang berkomunikasi dengan keluarga, dan kami menghormati waktu yang dibutuhkan,” ujar Fajar, menambahkan bahwa meskipun laporan belum resmi, penanganan kasus akan tetap dilakukan bersamaan karena pelaku yang sama terlibat.
Baca Juga: Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Cabul di Garut
Terkait dengan ancaman hukuman, dokter Syafril dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Fajar juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pasal pemberatan, mengingat tindakan pelaku yang berulang kali dilakukan.
Syafril saat ini berada dalam tahanan Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berjanji akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius, mengingat dampaknya terhadap korban.