Ilustrasi tersangka diborgol. Polisi Bripka RRM di Palembang, terbukti positif narkoba, RRM mengaku cemburu. Kasus ini kini ditangani Polda Sumsel untuk tindakan lebih lanjut.(freepik.com/rawpixel.com)

Daerah

Polisi Aniaya Pacar di Palembang, Kapolrestabes Palembang Nyatakan Pelaku Positi Konsumsi Narkoba

Kamis 17 Apr 2025, 17:18 WIB

PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan Bripka RRM, seorang anggota Polrestabes Palembang, kini memasuki tahap baru setelah ditemukan fakta bahwa pelaku positif menggunakan narkoba.

Bripka RRM sebelumnya terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat menganiaya mantan pacarnya, WS, di sebuah indekos di kawasan Jalan Dwikora, Ilir Timur I.

Dalam video tersebut, WS terdengar mengaku dipukul oleh Bripka RRM. Beberapa warga yang mencoba melerai kejadian tersebut mengaku diancam dengan senjata, dan akhirnya mundur ketakutan.

Baca Juga: Resmi, Jurnalis Kompas.com Laporkan Pelaku Penganiayaan Saat Meliput Tolak RUU TNI ke Polrestabes Bandung

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengonfirmasi bahwa senjata yang digunakan pelaku adalah airsoft gun, bukan senjata api.

"Senjata yang digunakan oleh pelaku adalah airsoft gun, bukan senjata api asli," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 April 2025.

Setelah laporan diterima oleh SPKT Polda Sumsel, Bripka RRM yang bertugas di Satuan Binmas Polrestabes Palembang segera diamankan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Propam menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba, meskipun jenis zat terlarang tersebut belum diumumkan.

Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan Dua Banpol Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Asahan

Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan rasa cemburu Bripka RRM setelah mengetahui bahwa WS telah menjalin hubungan dengan orang lain. Meskipun demikian, pelaku yang sudah berkeluarga membantah tuduhan pemukulan tersebut.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumsel untuk penanganan lebih lanjut. Kami memastikan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan.

Kasus ini kini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumsel, yang memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku jika terbukti melanggar hukum atau kode etik kepolisian.

Tags:
Kombes Pol Harryo SugihhartonoBripka RRManggota Polrestabes PalembangPenganiayaan polisi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor