PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan Bripka RRM, seorang anggota Polrestabes Palembang, kini memasuki tahap baru setelah ditemukan fakta bahwa pelaku positif menggunakan narkoba.
Bripka RRM sebelumnya terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat menganiaya mantan pacarnya, WS, di sebuah indekos di kawasan Jalan Dwikora, Ilir Timur I.
Dalam video tersebut, WS terdengar mengaku dipukul oleh Bripka RRM. Beberapa warga yang mencoba melerai kejadian tersebut mengaku diancam dengan senjata, dan akhirnya mundur ketakutan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengonfirmasi bahwa senjata yang digunakan pelaku adalah airsoft gun, bukan senjata api.
"Senjata yang digunakan oleh pelaku adalah airsoft gun, bukan senjata api asli," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 April 2025.
Setelah laporan diterima oleh SPKT Polda Sumsel, Bripka RRM yang bertugas di Satuan Binmas Polrestabes Palembang segera diamankan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Propam menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba, meskipun jenis zat terlarang tersebut belum diumumkan.
Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan Dua Banpol Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Asahan
Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan rasa cemburu Bripka RRM setelah mengetahui bahwa WS telah menjalin hubungan dengan orang lain. Meskipun demikian, pelaku yang sudah berkeluarga membantah tuduhan pemukulan tersebut.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sumsel untuk penanganan lebih lanjut. Kami memastikan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan.
Kasus ini kini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumsel, yang memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku jika terbukti melanggar hukum atau kode etik kepolisian.