Pinjol Ilegal Cepat Cair Masih Marak di 2025, Waspada Penawaran Pinjaman Tanpa SLIK OJK!

Kamis 17 Apr 2025, 22:03 WIB
Pinjol ilegal cepat cair masih marak (Foto: Pinterest)

Pinjol ilegal cepat cair masih marak (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kembali dihebohkan dengan maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan pencairan dana cepat tanpa proses verifikasi ketat.

Salah satu yang sedang ramai diperbincangkan adalah aplikasi pinjaman yang diklaim bisa mencairkan dana ke berbagai platform dompet digital seperti Dana, OVO, hingga ke rekening bank hanya dengan data pribadi yang minim validasi.

Video dari salah satu kanal YouTube menyebutkan bahwa aplikasi tersebut dapat menerima pengajuan meskipun menggunakan data "busuk" atau data yang pernah bermasalah di pinjol lain.

Bahkan, prosesnya tidak memerlukan pengecekan SLIK OJK maupun BI checking, serta tidak melibatkan penagih lapangan (debt collector).

Baca Juga: Data Disebar Pinjol karena Galbay Utang? Ini Solusi Menyelesaikannya

Pinjol Ilegal Cepat Cair Masih Marak di 2025

Baca Juga: Data Dipakai Pinjol Tanpa Izin? Ini 3 Langkah Cepat Lindungi Diri

Dalam video tersebut, kreator konten memberikan panduan lengkap mulai dari proses registrasi menggunakan nomor ponsel lama (3–6 bulan), hingga langkah-langkah pengisian data pribadi dan pekerjaan yang "disesuaikan" agar peluang disetujui lebih besar.

Salah satu trik yang disarankan adalah menghapus SMS tagihan dan log panggilan dari pinjol sebelumnya, untuk menghindari deteksi oleh sistem aplikasi ilegal tersebut.

Aplikasi itu juga disebutkan meminta berbagai akses pada ponsel pengguna, termasuk daftar kontak, lokasi, status panggilan, dan catatan SMS - praktik yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi pinjol ilegal.

Setelah proses verifikasi KTP dan pengisian informasi pribadi dan pekerjaan, pengguna disebut bisa mendapatkan limit pinjaman hingga Rp1,2 juta.

Namun, dana yang benar-benar diterima hanya sekitar Rp780 ribu setelah dipotong berbagai biaya, sementara cicilan yang harus dibayar bisa mencapai Rp18 ribu per periode - sebuah skema yang mencurigakan dan tidak transparan.

Berita Terkait

News Update