POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun ilegal, makin marak dan bikin resah.
Banyak orang tiba-tiba ditagih utang oleh aplikasi pinjol, padahal nggak pernah merasa mengajukan pinjaman.
Kalau kamu salah satunya, bisa jadi identitasmu dipakai tanpa izin oleh pihak tak bertanggung jawab!
Nah, kalau kamu merasa jadi korban penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol, berikut langkah cepat yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan dan melindungi diri.
Cara Lindungi Diri agar Data Tidak Dipakai Pinjol Tanpa Izin
1. Segera Lapor ke Polisi dan Aplikasi Pinjol
Begitu sadar datamu dipakai tanpa izin, langsung bikin laporan ke kantor polisi.
Ini penting banget sebagai bukti kalau kamu adalah korban, bukan pelaku utang.
Sertakan semua bukti yang kamu punya, seperti screenshot tagihan atau pesan penagihan.
Jangan lupa juga hubungi pihak pinjol tempat tagihan itu berasal. Jelaskan kalau kamu tidak pernah mengajukan pinjaman dan sudah melaporkannya ke polisi.
Kalau kamu kesulitan bikin laporan karena ditolak atau diarahkan ke pinjol saja, coba datangi kantor polisi yang punya unit kejahatan siber seperti Polda.
Tekankan bahwa laporan ini penting buat membuktikan kamu nggak bersalah.