Data Dipakai Pinjol Tanpa Izin? Ini 3 Langkah Cepat Lindungi Diri

Kamis 17 Apr 2025, 16:24 WIB
Data pribadimu disalahgunakan pinjol tanpa izin? Lindungi diri dengan 3 langkah cepat ini biar gak makin merugikan.(Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

Data pribadimu disalahgunakan pinjol tanpa izin? Lindungi diri dengan 3 langkah cepat ini biar gak makin merugikan.(Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol), baik yang legal maupun ilegal, makin marak dan bikin resah.

Banyak orang tiba-tiba ditagih utang oleh aplikasi pinjol, padahal nggak pernah merasa mengajukan pinjaman.

Kalau kamu salah satunya, bisa jadi identitasmu dipakai tanpa izin oleh pihak tak bertanggung jawab!

Nah, kalau kamu merasa jadi korban penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol, berikut langkah cepat yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan dan melindungi diri.

Cara Lindungi Diri agar Data Tidak Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Baca Juga: Waspada! Pinjol ilegal dengan Iming-iming 'Tidak Perlu Dibayar' Menjerat Korban, Simak Penjelasan Lengkapnya

1. Segera Lapor ke Polisi dan Aplikasi Pinjol

Begitu sadar datamu dipakai tanpa izin, langsung bikin laporan ke kantor polisi.

Ini penting banget sebagai bukti kalau kamu adalah korban, bukan pelaku utang.

Sertakan semua bukti yang kamu punya, seperti screenshot tagihan atau pesan penagihan.

Jangan lupa juga hubungi pihak pinjol tempat tagihan itu berasal. Jelaskan kalau kamu tidak pernah mengajukan pinjaman dan sudah melaporkannya ke polisi.

Kalau kamu kesulitan bikin laporan karena ditolak atau diarahkan ke pinjol saja, coba datangi kantor polisi yang punya unit kejahatan siber seperti Polda.

Tekankan bahwa laporan ini penting buat membuktikan kamu nggak bersalah.

2. Simpan Bukti Laporan Polisi Baik-Baik

Baca Juga: Pinjaman Online dengan Bunga Rendah: Solusi Aman Hindari Jeratan Pinjol Ilegal di Tahun 2025

Setelah bikin laporan, pastikan kamu simpan bukti laporannya dengan rapi.

Dokumen ini bakal jadi "tameng" saat kamu menghadapi debt collector atau saat data pinjaman itu muncul di sistem seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Bukti laporan juga bisa kamu tunjukkan kalau ada pihak pinjol yang masih ngeyel nagih. Ini bukti sah kalau kamu korban penyalahgunaan data.

3. Tetap Tenang Hadapi Teror Debt Collector

Meskipun udah lapor, ancaman atau tekanan dari penagih utang bisa aja tetap datang.

Kalau udah mulai mengganggu, blokir nomor-nomor yang terus-terusan menghubungi.

Kalau sampai mengarah ke intimidasi atau kekerasan, laporkan kembali ke polisi dengan bukti terornya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa KTP, Terdaftar di OJK, dan Proses Pencairan yang Cepat, Cek Pilihannya!

Kasus seperti ini bisa menimpa siapa aja, bahkan yang merasa udah hati-hati. Jadi, jangan pernah asal isi data pribadi di situs atau aplikasi yang nggak jelas.

Pastikan juga aplikasi pinjol yang kamu gunakan terdaftar resmi di OJK.

Jangan panik kalau jadi korban. Tetap tenang, laporkan, dan lawan balik dengan jalur hukum.

Semoga informasi ini bisa bantu kamu keluar dari situasi nggak enak akibat ulah oknum pinjol nakal.

Berita Terkait

News Update