Jika seseorang menyampaikan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara, dan hukuman tersebut bisa diperberat hingga delapan tahun apabila menyebabkan gangguan operasional penerbangan.
"Sudah menjadi kewajiban bersama untuk tidak menjadikan isu sensitif seperti bom sebagai bahan bercanda, apalagi di lingkungan bandara dan pesawat," tegasnya.