Viral, Bercanda Masalah Bom Seorang Penumpang Batik Air Terpaksa Diturunkan

Rabu 16 Apr 2025, 09:06 WIB
Ilustrasi: Batik Air. (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

Ilustrasi: Batik Air. (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

Jika seseorang menyampaikan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara, dan hukuman tersebut bisa diperberat hingga delapan tahun apabila menyebabkan gangguan operasional penerbangan.

"Sudah menjadi kewajiban bersama untuk tidak menjadikan isu sensitif seperti bom sebagai bahan bercanda, apalagi di lingkungan bandara dan pesawat," tegasnya.

Berita Terkait

News Update