Ilustrasi: Batik Air. (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

Nasional

Viral, Bercanda Masalah Bom Seorang Penumpang Batik Air Terpaksa Diturunkan

Rabu 16 Apr 2025, 09:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seorang penumpang perempuan berinisial FA harus berurusan dengan pihak berwenang usai melontarkan candaan tak pantas soal bom saat berada di dalam pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sesaat sebelum pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh FA kepada awak kabin saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sering Tegur Gus Miftah karena Gaya Bercanda yang Dinilai Terlalu Bebas

Ia mengaku membawa bom, yang langsung memicu respons cepat dari kru pesawat dan petugas keamanan bandara.

Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Batik Air menjelaskan bahwa kapten penerbangan segera diberitahu dan langkah-langkah sesuai protokol keselamatan penerbangan langsung diambil.

Penumpang tersebut diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di lingkungan Otoritas Bandara Wilayah I dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pihak kami tidak mengizinkan penumpang tersebut melanjutkan perjalanan dan langsung menyerahkannya kepada otoritas terkait," jelas Danang dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada Rabu, 16 April 2025.

Penerbangan ID-6272 sendiri tetap diberangkatkan setelah melalui inspeksi keselamatan tambahan. Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam kabin, dan pesawat dinyatakan aman untuk terbang.

Baca Juga: Indah G Dapat Hujatan Lagi di Video Bercandaannya dengan Coki Pardede Terkait Boikot Produk Pro Israel, Netizen: Ketawanya Freak Banget

Danang juga menekankan bahwa segala bentuk candaan atau pernyataan yang berbau ancaman seperti bom atau teror adalah pelanggaran serius. Hal tersebut diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Jika seseorang menyampaikan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara, dan hukuman tersebut bisa diperberat hingga delapan tahun apabila menyebabkan gangguan operasional penerbangan.

"Sudah menjadi kewajiban bersama untuk tidak menjadikan isu sensitif seperti bom sebagai bahan bercanda, apalagi di lingkungan bandara dan pesawat," tegasnya.

Tags:
Bandara Sam Ratulangi, ManadoBandara Internasional Soekarno-HattaBatik AirBercanda masalah BomAncaman Bom

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor