Hal ini telah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Tak hanya itu, kinerja Investree yang dinilai semakin memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat pun turut jadi penyebab.
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat
Kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya bisa segera mengajukan tagihan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah kepada Investree.