Memiliki aset produktif seperti kebun, sawah, atau lahan besar
KPM yang tercatat memiliki aset lahan cukup luas, terutama jika dilaporkan di kantor desa, akan terindikasi mampu dan bantuannya dihentikan.
Masuk kategori "graduasi" dan digantikan oleh KPM baru
KPM yang sudah dinilai tidak miskin ekstrem akan digantikan dengan calon penerima baru berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) versi terbaru.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bansos benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.