Bansos PKH Tahap 2 Resmi Cair! ini Surat Resmi dari Kemensos dan Daftar Kriteria Baru Berisiko Dicoret

Rabu 16 Apr 2025, 10:20 WIB
Kriteria baru KPM yang bakal dicoret dalam daftar penerima bansos PKH tahap dua. (Sumber: Pinterest)

Kriteria baru KPM yang bakal dicoret dalam daftar penerima bansos PKH tahap dua. (Sumber: Pinterest)

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Selain itu, dalam surat resmi Kemensos juga menyebutkan ada enam kriteria baru yang menentukan apakah Anda masih berhak menerima bansos PKH tahap kedua atau tidak.

Kriteria KPM yang layak dan Berisiko Dicoret dari Daftar Penerima PKH 2025

Memiliki kendaraan bermotor mewah

Penerima bansos yang memiliki motor dengan harga di atas Rp 30 juta (baik cash maupun kredit), atau lebih dari dua motor dengan total nilai di atas Rp 30 juta, akan otomatis dicoret dari daftar penerima. Data ini sudah terintegrasi dengan sistem nasional.

Berpenghasilan di atas UMR/UMK/UMP

Baik pekerja maupun pengusaha yang memiliki penghasilan melebihi UMR setempat, meski tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.

Anggota keluarga adalah ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga bekerja di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD tidak diperkenankan menerima bansos, termasuk perangkat desa.

Memiliki rumah mewah dan daya listrik tinggi

Rumah yang dinilai “mewah” (berkeramik, bertingkat, dll.) dan memiliki daya listrik PLN 2.200 VA ke atas akan menyebabkan bansos diputus.

Berita Terkait

News Update