POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 Rp600.000 diberikan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama kamu lewat Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 berupa saldo dana Rp600.000 diberikan kepada NIK e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Rekening KKS.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah sedang memperbarui sistem pendataan KPM dari DTKS ke DTSEN.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH Tahap 2 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.