Tautan dan Panduan Cek Pencairan Bantuan PIP Kemendikbud April 2025, Intip Selengkapnya di Sini!

Selasa 15 Apr 2025, 19:21 WIB
Tautan dan panduan cek pencairan bantuan PIP Kemendikbud 2025 (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Tautan dan panduan cek pencairan bantuan PIP Kemendikbud 2025 (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Mulai April 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini ditujukan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, serta kelas XII SMA/SMK, yang sudah dapat mencairkan bantuannya sejak 10 April 2025.

Sebagai bagian dari perbaikan sistem, pemerintah juga telah memperbarui alamat situs resmi untuk pengecekan penerima bantuan.

Portal Baru untuk Cek Penerima PIP 2025

Mulai April 2025, pengecekan data penerima PIP hanya dapat dilakukan melalui situs baru berikut:

Baca Juga: NIK Siswa Tidak Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id? Ini Solusi agar Dana Bansos PIP Segera Cair

  • https://pip.kemendikdasmen.go.id

Situs ini menggantikan alamat-alamat sebelumnya, yaitu:

  • pip.kemdikbud.go.id
  • pip.dikdasmen.go.id

Perubahan ini mengikuti penyesuaian struktur kementerian, sekaligus bertujuan memusatkan layanan agar lebih praktis dan mudah diakses oleh peserta didik maupun wali murid.

Langkah Mudah Cek Pencairan Dana PIP 2025

Berikut panduan praktis untuk mengecek apakah dana PIP sudah bisa dicairkan:

  1. Kunjungi laman: https://pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Scroll ke bagian bawah dan cari menu "Cari Penerima PIP"
  3. Siapkan NISN dan NIK siswa
  4. Masukkan data ke kolom yang tersedia
  5. Lengkapi verifikasi dengan menjawab soal hitung
  6. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  7. Jika terdaftar, akan muncul informasi lengkap mengenai status bantuan
  8. Bila tidak ditemukan, akan muncul pemberitahuan bahwa siswa belum termasuk penerima

Besaran Dana PIP 2025

Bantuan PIP diberikan dengan nominal berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

Untuk Siswa Reguler:

  • SD: Rp450.000/tahun
  • SMP: Rp750.000/tahun
  • SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun

Untuk Siswa Baru/Kelas Akhir:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000

Kriteria Penerima PIP 2025

Agar bisa menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi syarat berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Diusulkan oleh sekolah sebagai calon penerima
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga prasejahtera, yatim/piatu, atau tinggal di panti sosial

Prosedur Pencairan Dana

Dana bantuan bisa dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI atau Mandiri, dengan ketentuan:

  • Bawa buku tabungan dan kartu debit ke teller bank
  • Jika sudah punya akses rekening aktif, pencairan bisa dilakukan lewat ATM
  • Untuk siswa SD dan SMP, pencairan harus didampingi orang tua/wali

Baca Juga: Beberapa Penyebab Saldo Dana Bantuan PIP Tidak Cair, Awas Nomor Empat Sering Terjadi!

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap proses pengecekan dan pencairan dana PIP menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau. Selalu pantau status bantuan secara berkala dan konsultasikan dengan sekolah jika menemui kendala.

Cek status bantuan sekarang di: https://pip.kemendikdasmen.go.id

Berita Terkait

News Update