Tak Kunjung Dibayar, Mitra MBG Kalibata Berhenti Beroperasi dan Rugi Hampir Rp1 Miliar

Selasa 15 Apr 2025, 23:25 WIB
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG). (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Maka terhadap Tindakan Yayasan yang tidak membayarkan sepesrpun hak Klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini. Kliennya mengambil langkah hukum baik gugatan perdata maupun laporan Polisi," tegas Harly.

Selanjutnya, kliennya melaporkan yayasan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, terlapor disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Berita Terkait

News Update