POSKOTA.CO.ID – Nama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, masuk dalam daftar peserta yang lolos seleksi administrasi calon hakim agung tahun 2025.
Informasi tersebut diumumkan resmi oleh Komisi Yudisial (KY) melalui surat bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.
Dalam pengumuman yang dirilis Selasa, 15 April 2025, Nurul Ghufron tercatat berada pada urutan ke-43 dari 69 peserta yang lolos untuk kamar pidana.
Ia tercantum dengan keterangan sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
Baca Juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara
Tak hanya kamar pidana, seleksi calon hakim agung juga mencakup kamar perdata, agama, militer, tata usaha negara, hingga pajak.
Tercatat ada 33 nama di kamar perdata, 39 untuk kamar agama, 7 dari militer, 4 di kamar tata usaha negara, dan 9 dari kamar pajak.
Meski kini melangkah ke tahap berikutnya dalam seleksi kehakiman tertinggi, perjalanan karier Nurul Ghufron sebelumnya sempat diwarnai kontroversi.
Dirinya pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK karena pelanggaran etik.
Majelis etik menyatakan Ghufron menyalahgunakan wewenang dengan mempengaruhi proses mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial AMD.
Baca Juga: Komisi III DPR Tetapkan 7 Nama Calon Hakim Agung
Mutasi tersebut disebut sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Atas pelanggaran ini, ia dijatuhi sanksi berupa teguran dan pemotongan gaji.
Kini, nama Ghufron kembali mencuat ke publik sebagai salah satu calon hakim agung yang dinyatakan memenuhi syarat administratif.
Proses seleksi selanjutnya akan menjadi penentu apakah ia layak menduduki jabatan penting di Mahkamah Agung.