Pensiunan dan PNS Siap-siap Cairkan Gaji ke-13, Ini Daftar Penerimanya Sesuai Peraturan Pemerintah

Selasa 15 Apr 2025, 17:50 WIB
Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan segera cair 9 hari lagi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan segera cair 9 hari lagi. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan pemberian tambahan penghasilan melalui gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun ini.

Kemungkinan gaji ke-13 ini akan mulai cair di pertengahan tahun, tepatnya pada Juni 2025 bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangan resminya, Presiden Prabowo memastikan ada 9,4 juta penerima gaji ke-13 yang akan mendapat pencairan tahun 2025 ini.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair! Cek Rincian Besarannya dan Jadwal Transfer Taspen 2025

"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ungkapnya dalam konferensi pers Maret 2025 lalu.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Lantas siapa saja yang berhak untuk menerima pencairan gaji ke-13 sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut? Berikut ini daftar lengkapnya.

Pada Pasal 1, disebutkan ASN yang mendapatkan pencairan gaji ke-13 diantaranya:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara

Baca Juga: Update Terbaru! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025

Kemudian merujuk pada Pasal 4, pensiunan yang mendapat THR dan gaji ke-13 adalah:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa penerima pensiun yang dimaksud, di antaranya:

  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
  • Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
  • Penerima pensiun duda atau anak dari prajurit TNI yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun duda atau anak dari anggota Polri yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia

Berita Terkait

News Update