POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah yang sudah terdaftar.
Informasi terbaru saat ini pemerintah telah membagikan daftar wilayah di Indonesia yang masuk dalam daftar penyaluran dana bansos PKH tahap kedua.
Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, ada tiga wilayah yang masuk daftar penyaluran bantuan PKH tahap kedua meliputi wilayah satu, wilayah dua, dan wilayah tiga.
Tentunya, bantuan ini hanya ditujukan kepada KPM yang terdaftar dan memenuhi syarat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di DTSE Kemensos RI.
Bagi KPM yang telah memenuhi syarat tinggal menunggu informasi pencairan bantuan dari pemerintah, karena bantuan akan disalurkan secara bertahap.
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember 2025.
Sampai saat ini pencairan tahap kedua masih dalam proses penyaluran kepada KPM yang akan diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun PT Pos Indonesia.
Dana bantuan PKH sendiri akan diberikan pemerintah kepada tujuh penerima manfaat dengan maisng-masing kategori mendapatkan besaran nominal yang berbeda.
Nominal Bansos PKH 2025
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Pemerintah telah menggolongkan tiga wilayah penyaluran bansos PKH tahap kedua.
Daftar Wilayah Penyaluran Bansos PKH 2025
Wilayah 1 : Provinsi Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Sumatera Selatan Riau Kepulauan Riau Provinsi Bangka Belitung Jambi Bengkulu Lampung dan Provinsi Jawa Barat.
Wilayah 2 : Provinsi DKI Jakarta Banten Jawa Tengah Yogyakarta Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kalimantan Utara Bali NTT dan NTB.
Wilayah 3 : Provinsi Jawa Timur Gorontalu Provinsi Sulawesi Utara Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah Sulawesi Barat Maluku Maluku Utara Papua Barat dan Papua.