Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

Selasa 15 Apr 2025, 05:32 WIB
Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Wali Kota Semarang yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita, akan segera menghadapi proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Sumber: YouTube KPK)

Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Wali Kota Semarang yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita, akan segera menghadapi proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Sumber: YouTube KPK)

Tak hanya itu, pasangan ini juga disinyalir melakukan pemotongan terhadap pembayaran insentif bagi sejumlah aparatur sipil negara, dengan dalih sebagai pengganti utang pribadi.

Padahal, dana tersebut berkaitan dengan insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023-2024.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Hevearita dan suaminya menggunakan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

News Update