Tak hanya itu, pasangan ini juga disinyalir melakukan pemotongan terhadap pembayaran insentif bagi sejumlah aparatur sipil negara, dengan dalih sebagai pengganti utang pribadi.
Padahal, dana tersebut berkaitan dengan insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023-2024.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Hevearita dan suaminya menggunakan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).