Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2025
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Berikut ini adalah besaran bantuan yang diterima oleh siswa sesuai dengan tahapannya:
Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024
SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
Jumlah penerima: 242.919 siswa
Baca Juga: Belum Punya Rekening Bank DKI? Ini Alasan Penerima KJP Plus Wajib Memilikinya
SMP/MTs