POSKOTA.CO.ID – Skandal suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) terus bergulir.
Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan terbaru, mengungkap bahwa dari 14 saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi penting dalam dunia hukum, seperti Hakim termasuk tiga pengacara.
“Proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Salah satunya, Wahyu Gunawan, hari ini kembali menjalani pemeriksaan,” ujar Harli dalam konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025.
Baca Juga: Isu Suap di PN Jaksel: Razman Ungkap Dugaan Keterlibatan Pengacara Seorang Selebgram
Kejagung menegaskan bahwa penyidik kini fokus memperkuat bukti dan mencocokkan informasi yang telah dikumpulkan.
Setiap keterangan dari saksi dan tersangka menjadi bagian penting dalam mengungkap mekanisme suap yang terjadi dalam perkara vonis CPO.
Menanggapi rumor soal potensi pemanggilan perusahaan besar di sektor sawit seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, Harli menyatakan bahwa hal itu belum menjadi prioritas. Saat ini, penyelidikan masih berfokus pada individu yang telah diperiksa.
"Langkah penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan temuan terbaru. Untuk saat ini, konsentrasi kami tetap pada para tersangka dan saksi yang sudah dimintai keterangan," tutup Harli.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim menangkap dan langsung menetapkan tersangka atas dugaan suap dalam putusan ontslag atau lepas terhadap perkara ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Baca Juga: MA Nonaktifkan Sementara Hakim Terkait Suap Perkara CPO, Putusan Tetap Tunggu Proses Hukum
Para hakim yang terlibat antara lain, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom (hakim PN Jakarta Pusat), Djuyamto (hakim PN Jakarta Selatan) serta Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan).
Menurut penyidik, Arif Nuryanta diduga menjadi pemberi suap kepada tiga rekannya agar memberikan putusan lepas bagi sebuah korporasi besar dalam kasus ekspor CPO.
Suap diduga diberikan dua kali—pertama sebesar Rp4,5 miliar dan kemudian sebesar Rp18 miliar.
Penyerahan uang dilakukan antara lain di ruang kerja Arif serta di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rinciannya, Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.
Baca Juga: Terkuak! Deretan Hakim Indonesia Terjerat Suap, Dari Vonis Bebas Koruptor Hingga Skandal Triliunan
Selain empat hakim, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta seorang tersangka berinisial AR.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 12 huruf C dan B, serta pasal 6 ayat 2, yang disertakan dengan pasal 55 KUHP.