POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung menyusul putusan lepas dalam perkara dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak.
Permohonan kasasi tersebut diajukan pada 27 Maret 2025, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. “Permohonan kasasi telah didaftarkan sesuai dengan akta permohonan pada tanggal tersebut,” ujar Harli.
Baca Juga: Tom Lembong Tanggapi Hakim yang Mengadilinya Tertangkap Kejagung Lantaran Perkara Suap
Tak hanya itu, Kejagung juga telah melengkapi proses hukum dengan menyampaikan memori kasasi ke MA pada 9 April 2025. “Memori kasasi juga sudah kami serahkan pada tanggal 9 April 2025,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim menangkap dan langsung menetapkan tersangka atas dugaan suap dalam putusan ontslag atau lepas terhadap perkara ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Para hakim yang terlibat antara lain, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom (hakim PN Jakarta Pusat), Djuyamto (hakim PN Jakarta Selatan) serta Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan).
Menurut penyidik, Arif Nuryanta diduga menjadi pemberi suap kepada tiga rekannya agar memberikan putusan lepas bagi sebuah korporasi besar dalam kasus ekspor CPO. Suap diduga diberikan dua kali, pertama sebesar Rp4,5 miliar dan kemudian sebesar Rp18 miliar.
Baca Juga: MA Bentuk Satgas Khusus Usai Penangkapan Empat Hakim Terkait Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO
Penyerahan uang dilakukan antara lain di ruang kerja Arif serta di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rinciannya, Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.
Selain empat hakim, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta seorang tersangka berinisial AR.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 12 huruf C dan B, serta pasal 6 ayat 2, yang disertakan dengan pasal 55 KUHP.