Ditujukan kepada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Termin 2 (Mei sampai September)
Ditujukan kepada penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Termin 3 (Oktober sampai Desember)
Ditujukan kepada penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Memasuki bulan April pencairan bantuan PIP kembali dilanjutkan bagi KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima dan memiliki anak sekolah yang namanya telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025 serta telah melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Cek Nominal Bansos PKH 2025, Dana Disalurkan Sesuai Kategori Penerima
Besaran Dana PIP Tahun 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Siswa SD/MI
Menerima bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun, dengan pengecualian siswa baru dan siswa kelas akhir yang menerima Rp225.000.
Siswa SMP/MTs
Mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun, dengan pengecualian siswa baru dan siswa kelas akhir yang menerima Rp375.000.