POSKOTA.CO.ID - Jangan khawatir apabila dana bantuan KJP Plus 2025 tidak bisa digunakan untuk menebus bahan pangan sembako. Cek solusi lengkapnya di sini.
Sejak Maret 2025, uang bantuan pendidikan ini dicairkan secara bertahap kepada penerimanya yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Setelah diterima, siswa harus menggunakannya untuk peruntukannya, seperti alat-alat untuk belajar di sekolah dan bahan pangan yang bergizi.
Baca Juga: Anda Ingin Cek Saldo KJP April 2025 Lewat HP? Begini Caranya!
Akan tetapi, beberapa penerima mengalami kendala dalam menebusnya. Apa alasan dan bagaimana solusinya? Simak penjelasannya di sini.
Pengertian dari KJP Plus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas pendidikan menyalurkan dana bantuan pendidikan lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Target penerima uang bansos ini adalah warga DKI Jakarta yang berumur 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin.
Pemberian KJP Plus bertujuan untuk memberi keringanan pada orang tua/wali siswa dalam biaya sekolah. Dengan begitu, bisa melanjutkan pendidikan wajib 12 tahunnya.
Pencairan dilakukan setiap bulan dan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca Juga: Belum Punya Rekening Bank DKI? Ini Alasan Penerima KJP Plus Wajib Memilikinya
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.
Solusi KJP Plus 2025 Tidak Bisa Digunakan untuk Tebus Sembako
Mengutip dari akun Facebook INFO KJP PLUS JAKARTA, apabila saat menebus sembako, di mesin EDC ATM-nya tertulis "Nomor Rekening Tidak Terdaftar", maka menunggu saja dananya bisa digunakan untuk menebus bahan pangan.
Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Saldo KJP April 2025 via Ponsel
"KJP nya baru ya Bun, kalo baru bisa ambil sembakonya nanti tunggu 2 minggu setelah pencairan," jawab pengguna Facebook dengan akun Eka Maman di postingan Facebook INFO KJP PLUS JAKARTA.
Sehingga bisa diartikan bahwa alasan tidak bisa digunakannya dana bantuan KJP untuk belanja bahan pangan sembako adalah karena penerima merupakan penerima baru.
Namun, apabila sudah menunggu selama 2 minggu, tapi tetap tidak bisa juga, maka langsung mendatangi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapan KJP Tahap 2 2025 Dimulai? Simak Informasi dan Cara Mendaftarnya di Sini
Itulah dia informasi mengenai solusi dana bantuan KJP Plus 2025 tidak bisa digunakan untuk tebus sembako. Semoga membantu dan bermanfaat.